07 Juli 2017•Update: 07 Juli 2017
Shenny Fierdha
DEPOK
Direktur Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia (PKTTI-UI) Dr. Abdul Muta’ali mengatakan krisis Qatar kemungkinan besar tidak akan meningkat sampai ke tahap agresi militer.
“Saudi akan sangat-sangat berhitung ketika pemutusan diplomatik ini, apalagi ke-13 syarat ini ditolak oleh Qatar. [Maka itu] saya kira tidak akan sampai ke level agresi militer karena yang akan dirugikan adalah seluruh dunia Islam. Masalah Arab Spring saja belum selesai,” kata Muta’ali kepada Anadolu Agency, Jum’at (7/7) di Mesjid UI, Depok, Jawa Barat.
Arab Spring merupakan revolusi di kawasan negara Timur Tengah yang meletus pada 2010 dan berujung pada konflik berdarah berkepanjangan.
“Saya awalnya mengira masalah Arab Spring ini hanya menghajar negara-negara Timur Tengah yang berbasis republik saja. Saya kira masalah Arab Spring ini belum selesai,” jelas pakar politik Timur Tengah ini.
Muta’ali menilai, pemulihan krisis Suriah saja bisa memakan waktu 500 tahun, sedangkan Yaman butuh waktu 200 tahun dan Libya 150 tahun.
“Ketika pemutusan diplomasi Riyadh dengan Doha ini sampai kepada agresi militer, saya kira akan sempurna lah konflik Timur Tengah. Timur Tengah akan menjadi kuburan massal,” papar dia.
Ketika ditanya apakah masalah tersebut bisa berujung ke Perang Dunia III, Muta’ali mengatakan hal itu sangat mungkin. Walau begitu, hal ini masih bisa dicegah.
“Yang diperlukan adalah masing-masing menjaga diri, menahan emosi. G-20 harus menjadi ajang bagi Indonesia untuk menginisiasi trilateral. Indonesia harus bicara hati ke hati kepada Turki karena Turki betul-betul mem-backing [membela] Qatar, dan Indonesia harus bicara hati ke hati kepada Riyadh,” tutupnya.
Sejak awal Juni 2017, sejumlah negara Arab termasuk Arab Saudi dan Uni Emirat Arab memutus hubungan diplomatik dengan Qatar dan menuding Qatar mendukung kelompok-kelompok teroris seperti Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Di akhir Juni, negara-negara tersebut mengajukan 13 tuntutan kepada Qatar dan Qatar diberi waktu lebih dari satu minggu untuk merespons. Qatar telah menunjukkan penolakannya terhadap tuntutan tersebut.