Hader Glang
17 November 2017•Update: 19 November 2017
Hader Glang
ZAMBOANGA CITY, Filipina
Laporan dari Amnesty International yang dirilis hari ini mengungkapkan sejumlah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh teroris-teroris terkait Daesh serta pihak militer Filipina di Marawi.
Bertajuk "Battle of Marawi: Death and Destruction in the Philippines", laporan itu mengatakan penduduk di pulau Mindanao harus membayar mahal dengan lusinan warga terbunuh dan rumah mereka rata dengan tanah di tengah perang Marawi. Selama bulan Mei hingga Oktober 2017, pertempuran sengit terjadi antara militer Filipina dengan militan Maute.
"Warga terpaksa mengungsi massal ketika perang mulai Mei lalu. Ribuan dari mereka sekarang kembali ke kota yang hancur total, di mana penduduk dibantai oleh militan dan kedua pihak melakukan pelanggaran HAM," kata Tirana Hassan, Direktur Respon Krisis di Amnesty International.
Laporan itu merupakan ulasan mendetail pertama mengenai konflik itu, disusun setelah melakukan riset di Lanao del Sur, Mindanao pada September.
Amnesty Internasional mendokumentasi bagaimana para militan menargetkan penduduk setempat untuk pembunuhan dan penculikan serta menjarah rumah-rumah mereka. Penduduk dikatakan "sangat menderita" selama perang berlangsung.
Amnesty International melakukan wawancara dengan 48 saksi mata dan korban selamat yang menceritakan bagaimana anggota kelompok Maute, yang menyatakan kesetiaan pada Daesh, melakukan pembunuhan bengis, perampokan, penyanderaan penduduk dan penganiayaan.
Saksi mata juga mengatakan sejumlah warga yang menganut agama Kristen dieksekusi dengan ditembak atau dipenggal. Beberapa warga juga ditangkap di sejumlah titik ketika sedang mencoba melarikan diri.
Namun, ada pula sejumlah saksi yang mengatakan militer Filipina menahan dan menganiaya penduduk yang kabur, dan juga menjarah rumah warga.
Perang di kota Marawi itu meratakan wilayah yang dikuasai kelompok Maute dan memakan korban warga sipil, yang mendorong pentingnya membuka investigasi di area itu.
"Pihak berwenang Filipina harus mengadili mereka yang ditemukan melakukan penganiayaan dan pelanggaran lainnya serta memastikan para korban mendapatkan reparasi. Mereka juga harus membuka investigasi yang efektif untuk melihat apakah tindakan mengebom pemukiman warga sesuai dengan hukum internasional," tulis Hassan dalam laporan itu.
Presiden Filipina Rodrigo Duterte pada 17 Oktober kemarin mendeklarasikan kota Marawi sudah 'bebas', namun pertempuran masih berlangsung hingga 23 Oktober.
Pada 29 Oktober, lebih dari 400ribu warga yang mengungsi dibolehkan pulang. Mereka kembali ke perumahan yang hancur dan kehilangan mata pencaharian.