Umar İdris
21 Desember 2019•Update: 23 Desember 2019
Ali Murat Alhas
ANKARA
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menentang upaya Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang menyelidiki kejahatan perang oleh Israel di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.
"Kami dengan tegas menentang ini dan tindakan lain yang berupaya menargetkan Israel secara tidak adil," kata Mike Pompeo, dalam sebuah pernyataan resmi, pada Sabtu.
"Dengan mengambil tindakan ini, Jaksa Penuntut mengakui secara tegas bahwa ada pertanyaan hukum serius tentang wewenang Pengadilan untuk melanjutkan penyelidikan," tambahnya.
Diplomat tertinggi Amerika itu mengatakan bahwa Washington tidak percaya Palestina memenuhi syarat sebagai "negara berdaulat", oleh karena itu ia tidak dapat "mendapatkan keanggotaan penuh, atau berpartisipasi sebagai negara dalam organisasi, entitas, atau konferensi internasional, termasuk ICC.
“Amerika Serikat tetap memiliki komitmen yang dalam, kuat, dan konsisten untuk mencapai perdamaian komprehensif dan abadi antara Israel dan Palestina. Satu-satunya jalan realistis untuk mengakhiri konflik ini adalah melalui negosiasi langsung," kata Pompeo.
Pada 16 Januari 2015, ICC telah melakukan pemeriksaan pendahuluan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di Palestina.
"Saya puas bahwa ada dasar yang masuk akal untuk melanjutkan penyelidikan atas situasi di Palestina," kata Kepala Penuntut ICC Fatou Bensouda dalam sebuah pernyataan, pada hari Jumat.