Maria Elisa Hospita
04 April 2019•Update: 04 April 2019
Md. Kamruzzaman
DHAKA, Bangladesh
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) ingin memimpin upaya repatriasi para pengungsi Rohingya yang tinggal di Bangladesh.
“Thailand adalah ketua ASEAN saat ini. Mereka bersedia mengambil peran utama dalam proses repatriasi Rohingya,” kata Menteri Luar Negeri Bangladesh AK Abdul Momen.
Hal itu disampaikan oleh Momen dalam konferensi pers setelah pertemuan dengan rekan sejawatnya dari Thailand, Don Pramudwinai, di Dhaka.
Pramudwinai memberi tahu otoritas Bangladesh bahwa Thailand telah mengirim delegasi untuk mengunjungi desa-desa di Rakhine, tetapi Momen menuding otoritas Myanmar membawa delegasi itu ke desa-desa yang tidak rusak akibat kekerasan.
Menurut Momen, Pramudwinai menyetujui gagasan pembangunan "zona aman" untuk Rohingya di Rakhine, tetapi dia ingin menggunakan istilah yang berbeda karena "zona aman" dianggap mengandung konotasi tertentu.
Pramudwinai mengatakan ASEAN ingin menciptakan lingkungan di mana Rohingya dapat merasa aman untuk kembali ke Myanmar.
Kelompok yang teraniaya
Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai kelompok yang paling teraniaya di dunia, menghadapi serangan terus-menerus sejak puluhan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada 2012.
Menurut Badan Pembangunan Internasional Ontario (OIDA), sejak 25 Agustus 2017, lebih dari 24.000 Muslim Rohingya dibunuh oleh tentara Myanmar.
Laporan OIDA yang berjudul 'Migrasi Paksa Rohingya: Pengalaman yang Tak Terkira' mengungkapkan ada lebih dari 34.000 orang Rohingya dibakar hidup-hidup, sementara lebih dari 114.000 lainnya dipukuli.
Sekitar 18.000 perempuan Rohingya diperkosa oleh tentara dan polisi Myanmar dan ratusan rumah Rohingya dibakar atau dirusak.
Amnesty International mengungkapkan lebih dari 750.000 pengungsi - sebagian besar anak-anak dan perempuan - melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan kekerasan ke kelompok Muslim minoritas itu pada Agustus 2017.
PBB mencatat adanya perkosaan massal, pembunuhan - termasuk bayi dan anak kecil - pemukulan brutal, dan penculikan yang dilakukan oleh personel keamanan.
Dalam laporannya, penyelidik PBB mengatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan.