İqbal Musyaffa
24 Februari 2018•Update: 25 Februari 2018
İqbal Musyaffa
JAKARTA
Kementerian Perdagangan RI dalam pernyataan resminya, Jumat, mengatakan siap menyusun langkah untuk mengajukan gugatan terhadap Amerika Serikat (AS) terkait pengenaan bea masuk antidumping produk biodiesel ke negara tersebut.
Departemen Perdagangan AS (USDOC) menetapkan besaran bea masuk antidumping untuk produk Indonesia dan Argentia pada Rabu lalu.
Penentuan besaran bea masuk tersebut, menurut Direktur Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Pradnyawati, dilakukan secara tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan antidumping WTO.
Sikap pemerintah Indonesia saat ini, menurut dia, adalah tetap memperjuangkan kepentingan eksportir Indonesia di tingkat USITC (United States International Trade Commission) melalui submisi dan dengar pendapat.
“Ini untuk membuktikan bahwa tidak terdapat kerugian pada industri biodiesel AS,” ungkap dia.
Impor biodiesel AS dari Indonesia, menurut dia, bukan penyebab kerugian pada industri biodiesel AS terkait temuan USITC.
Apabila akhirnya bea masuk antidumping ini dikenakan seperti bea masuk antisubsidi yang sudah diputuskan pada 9 November 2017, dia menegaskan bahwa pemerintah dan produsen biodiesel Indonesia memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap pemerintah Amerika Serikat.
“Gugatan akan dilayangkan di forum Dispute Settlement Body World Trade Organization (DSB-WTO) dan juga di forum US Court of International Trade (USCIT),” jelas dia.
Sebagai informasi, pihak produsen biodiesel Indonesia telah mengajukan gugatan di forum USCIT atas keputusan USDOC dan USITC yang mengenakan bea masuk anti subsidi atas produk Biodiesel Indonesia.
“Pemerintah Indonesia meyakini bahwa upaya perusahaan eksportir Indonesia untuk banding atas putusan bea masuk antidumping nanti di forum USCIT akan membuahkan hasil positif,” imbuh Pradnyawati.
Dengan adanya bea masuk anti subsidi, dia mengatakan, ekspor biodiesel Indonesia ke Amerika Serikat telah terhenti karena sudah tidak kompetitif lagi.
Dampak negatif tersebut akan lebih terasa apabila bea masuk antidumping dikenakan lagi atas ekspor biodiesel Indonesia ke AS.
“Dikhawatirkan akan terjadi efek domino dari tindakan over-protective otoritas AS yang dapat ditiru oleh negara-negara tujuan ekspor biodiesel Indonesia seperti Kanada,” lanjut Pradnyawati.
Sambil menunggu keputusan akhir dari USITC, Pradnyawati mengatakan pemerintah Indonesia telah berkoordinasi dengan produsen biodisel Indonesia dan Asosiasi Produsen Biodiesel Indonesia (APROBI) untuk memperjuangkan pemulihan hak-hak produsen Indonesia untuk memperoleh keadilan.
“Termasuk dengan melakukan upaya banding melalui DSB WTO di Jenewa,” ujar dia.
Secara individual, produsen biodiesel menurut Pradnyawati juga akan memperjuangkan hak-hak mereka secara optimal di pengadilan AS (USCIT) dengan dukungan penuh dari Pemerintah RI.