Maria Elisa Hospita
12 Juli 2018•Update: 12 Juli 2018
Muhammad Mussa
LONDON
Inggris telah mengenakan denda sebesar GBP 500.000 (USD 663.042) ke Facebook karena gagal melindungi informasi pribadi penggunanya.
Menurut Kantor Komisaris Informasi (ICO), sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Data, denda itu diberlakukan karena Facebook gagal mencegah pengambilan data pengguna oleh Cambridge Analytica.
“Penyelidikan ICO menyimpulkan bahwa Facebook melanggar hukum karena tidak melindungi informasi orang-orang. Facebook juga tidak transparan mengenai bagaimana data tersebut bisa dipanen oleh pihak lain,” kata ICO dalam sebuah pernyataan yang diunggah di situs webnya.
Komisaris ICO Elizabeth Denham pun mengomentari hal itu, "Facebook telah gagal untuk memberikan jenis perlindungan yang mereka perlukan di bawah Undang-undang Perlindungan Data. Denda dan tuntutan diberlakukan ke para pelaku, tetapi tujuan saya yang sebenarnya adalah untuk melakukan perubahan dan memulihkan kepercayaan dan keyakinan dalam sistem demokrasi kita,"
Facebook dan perusahaan analisis data Cambridge Analytica telah menjadi fokus serangkaian penyelidikan internasional setelah Cambridge Analytica memanen data dari sekitar 87 juta pengguna Facebook di seluruh dunia.
Hingga saat ini, Facebook belum menanggapi denda yang dikenakan oleh ICO.