Hayati Nupus
JAKARTA
Sudah sejak dua bulan lalu Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh mengajukan Peraturan Bupati (Perbup) soal penggunaan dana desa untuk keberlanjutan lingkungan.
Sebagai wilayah yang penghidupan masyarakatnya bersumber dari alam, ujar Wakil Bupati Pidie Fadhlullah TM Daud, pemerintah setempat merasa perlu untuk mengalokasikan dana desa untuk pelestarian lingkungan.
“Supaya sebagian anggaran desa bisa dialokasikan untuk pelestarian hutan dan lingkungan,” kata Fadhlullah, Kamis, di Jakarta.
Pelestarian lingkungan memang gencar dikampanyekan pasangan pemimpin Pidie Roni Ahmad - Fadhlullah TM Daud sejak menjabat 6 bulan lalu.
“Kami ingin membangun kabupaten kami dengan kasih sayang, tak hanya peduli pada manusia tapi pada alamnya seperti flora, fauna, peduli pada hutan kami,” ujar Fadhlullah.
Sebagai pemilik garis pantai sepanjang 42 kilometer dengan 3 kecamatan yang berada di tengah bukti barisan, Pidie memiliki potensi alam yang bisa dikembangkan. Pidie juga memiliki 8 hulu sekaligus hilir sungai yang mengairi puluhan ribu hektare sawah, sekaligus 730 desa atau gampong yang 67%nya kawasan hutan.
“Hutan, iklim, lingkungan, ini persoalan global, kita harus maju dan bergerak untuk ini,” kata Fadhlullah.
Sayangnya, ujar Fadhlullah, meski sudah beraudiensi dengan DPR RI, usulan Perbup penggunaan dana desa untuk pengelolaan lingkungan ini mentok di birokrasi keuangan pemerintah pusat.
Padahal harapannya Perbup ini bisa disahkan dalam waktu dekat dan diimplementasikan Februari mendatang.
Kepala Bappeda Pidie Muhammad Adam mengatakan Indonesia memberi kewenangan dan tanggung jawab pembangunan desa lewat pengesahan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Setiap desa memperoleh dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Tahun 2017 saja pemerintah menggelontorkan Rp 60 triliun untuk didistribusikan ke sekitar 74.000 desa atau kampung di seluruh Indonesia.
Implementasinya lewat empat indikator, yaitu jumlah penduduk, luasan wilayah, tingkat kemiskinan dan akses geografis. Sayangnya, ujar Adam, faktor lingkungan tak menjadi salah satu indikator penerimaan dana desa.
“Semuanya indikator ekonomi, sementara pembangunan kita berkelanjutan, tak hanya aspek sosial dan ekonomi, tapi juga ekologi,” kata Adam.
Pakar hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Yanis Rinaldi mengatakan sebetulnya tak menjadi persoalan bila dana desa digunakan untuk mengelola lingkungan. Pasal 8 Permendes nomor 1999 tahun 2017 menegaskan bahwa bupati atau walikota memiliki kewenangan untuk perhitungan dana desa.
“Tidak ada persoalan karena UU sudah mengatur,” katanya.
Skema alokasinya, 77 persen untuk kebutuhan dasar, 3 persen afirmasi dan 20 persen sesuai formula. Nah, kata Yanis, kebutuhan pelestarian lingkungan bisa masuk dalam alokasi 20 persen sesuai formula itu.
Berdasarkan penelitian, kata Yanis, 85 persen dana desa digunakan untuk infrastruktur, 5 persen pemberdayaan masyarakat, 7 persen penyelenggaraan desa dan 3 persen pembinaan masyarakat.
“Tidak ada yang menggunakan itu untuk lingkungan, sementara Indonesia memiliki banyak persoalan lingkungan,” kata dia.
Pemerintah pusat, kata Yanis, terlalu berpikir positivistik, tak mau keluar dari pakem. Padahal ide ini merupakan terobosan baru yang bisa ditiru kabupaten lain.
Toh juga, ujar Yanis, Pergub ini bukan penyimpangan, melainkan diskresi. Yaitu kewenangan yang diberikan hukum kepada pejabat untuk mengambil tindakan sendiri. Tujuannya untuk menyempurnakan dan bersifat legalistik.
“Diskresi tetap berada dalam koridor hukum, tidak bertentangan dengan peraturan undang-undang,” ujar Yanis.