Adelline Tri Putri Marcelline
01 Juli 2021•Update: 05 Juli 2021
JAKARTA
Kementerian keuangan menyatakan komoditas daging dan beras premium jadi fokus utama rencana pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melihat terdapat selisih harga yang lebar di kedua barang tersebut jika dibandingkan dengan barang kebutuhan pokok lain.
Yustinus menilai dua komoditas tersebut memiliki segmentasi orang-orang kaya namun hingga saat ini belum dikenakan pajak.
“Kemungkinan yang kita kenai hanya daging dan beras. Itu yang mudah karena kelihatan gap harga yang sangat lebar,” kata dia dalam diskusi secara virtual, Dampak RUU PPN Terhadap Industri Strategis Nasional, Kamis. Dalam penjelasannya, Yustinus tidak menjelaskan jenis beras dan daging sapi yang akan dikenakan PPN.
Dia melanjutkan bahan pangan seperti telur, susu segar, umbi-umbian, dan sayur-sayuran tidak akan dikenakan pajak.
Begitu pula, tambah dia, daging lainnya seperti daging ayam atau pun daging bebek tak akan dikenakan pajak.
“Sebab melihat daging-daging tersebut masih bisa dikonsumsi masyarakat umum. Kami kemarin fokus pada daging sapi,” ujar Yustinus.
Dia menjelaskan bahwa pengaturan tersebut bertujuan untuk membuat pajak yang lebih adil dan tidak hanya menguntungkan kelompok kaya.
Namun dia mengatakan pihaknya masih merancang skema pengenaan PPN sembako tersebut.
“Nanti skema seperti apa, kami rasa ini diskusi berikutnya, karena masih panjang perjalanannya bahkan belum dibahas di DPR,” ujar Yustinus.
Rencana kebijakan PPN tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam perubahan RUU tersebut, pemerintah akan memperluas objek kena pajak, salah satunya kebutuhan pokok atau sembako.