Muhammad Latief
20 September 2017•Update: 20 September 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, objek pajak dalam transaksi online akan tetap seperti dalam aturan perpajakan saat ini, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Obyek pajaknya tetap. Cuma tata cara pembeliannya yang beda, sekarang jadi online,” ujarnya di Jakarta, Rabu.
Dirjen Pajak, menurut Ken, tidak akan kesulitan memajaki transaksi online sekaligus perusahaan-perusahaan e-comemerce. “Kalau memajakinya [perusahaan e-commerce] gampang, bisa itu.”
Pemerintah saat ini sedang menyusun aturan pajak bagi perusahaan bidang e commerce, yang rencanya diselesaikan pada bulan ini atau paling lambat akhir tahun 2017.
Aturan yang selama ini berlaku tetap dipertahankan, yaitu pajak hanya akan dikenakan bila nilai pendapatan perusahaan sudah melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebesar Rp 4,8 miliar.
Namun, aturan ini nanti juga memperhatikan standar pajak internasional, karena saat ini banyak perusahaan e commerce asing beroperasi di dalam negeri.
“Enggak ada aturan baru, karena objeknya sudah jelas,” ujar Ken.