Iqbal Musyaffa
17 Oktober 2017•Update: 17 Oktober 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengakui Indonesia masih belum memiliki metode yang tepat untuk dapat menarik pajak dari perusahaan digital asing.
Menurut dia permasalahan ini juga dihadapi oleh hampir semua negara di dunia. Sehingga salah satu solusi yang dilakukan oleh beberapa negara adalah menerapkan metode negosiasi dengan perusahaan digital asing yang beroperasi di negaranya untuk bisa menarik pajak.
“Perancis misalnya bernegosiasi dengan perusahaan digital dan saling menunjukkan data untuk mencapai kesepakatan dalam menghitung pajak,” jelas Darmin, Selasa.
Dalam konteks Indonesia, Darmin mengatakan secara konvensional berdasarkan undang-undang perpajakan, bila ada aktivitas pengusaha asing di Indonesia yang bukan merupakan penanaman modal asing, maka perusahaan tersebut wajib membuat badan hukum di Indonesia untuk penarikan pajaknya.
Sayangnya itu tidak bisa berlaku untuk perusahaan digital asing seperti seperti Youtube, Instagram, dan lainnya.
Perusahaan digital asing menurut Darmin akan enggan membuka badan hukum di Indonesia karena perusahaan tersebut juga beroperasi di banyak negara. Sehingga, pemerintah diakuinya kesulitan dalam pengumpulan data perpajakannya.
“Sekarang masih ada beberapa poin yang belum selesai dinegosiasikan di pemerintah untuk pajak perusahaan digital asing,” Darmin mengakui, sambil menambahkan kalau pembahasan pajak perusahaan digital menjadi bagian dari proses pembahasan regulasi yang dilakukan pemerintah