Dandy Koswaraputra
28 April 2018•Update: 29 April 2018
JAKARTA
LSM perburuhan mendesak pemerintah Indonesia dan ASEAN mengeluarkan peraturan yang melindungi buruh migran sesuai kesepakatan di antara negara-negara di Asia Tenggara.
Migrant CARE meminta Presiden Jokowi dan pemimpin negara ASEAN lainnya untuk menindaklanjuti ASEAN Consensus on Protection and Promotion the Rights of Migrant Workers dalam merumuskan inovasi-inovasi ASEAN yang benar-benar dinikmati oleh buruh migran.
“Ini sebagai bentuk apresiasi ASEAN terhadap kontribusi signifikan buruh migran di kawasan yang telah memberi daya tahan ekonomi,” kata Wahyu Susilo,
Direktur Eksekutif Migrant CARE, dalam siaran pers-nya, dari Singapura, Sabtu.
Migrant CARE juga mendesak Presiden Jokowi menggelar pertemuan bilateral dengan negara-negara penerima buruh migran Indonesia di ASEAN (Malaysia, Singapore dan Brunei Darussalam) untuk memperbarui komitmen perlindungan buruh migran.
Menurut LSM tersebut meminta komitmen negara-negara dalam skema bilateral agreement berbasis ASEAN Consensus on Protection and Promotion the Rights of Migrant Workers, ASEAN Convention Against Trafficking In Person (especially women and Children) serta instrumen-instrumen HAM internasional lainnya yang relevan.
Presiden Jokowi menghadiri Pertemuan Tingkat Tinggi Perhimpunan Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN Summit) ke 32 di Singapura. Thema ASEAN Summit di tahun 2018 ini adalah Resilient and Innovative, Sabtu.
Dalam konteks perlindungan hak-hak buruh migran di Asia Tenggara, kata Wahyu, tema tersebut harus kembali merujuk pada kontribusi signifikan buruh migran di Asia Tenggara yang telah memberi daya tahan ekonomi kawasan dari gejolak ekonomi global.
Menurut laporan terbaru Bank Dunia “Migration and Remittances, Recent Developments and Outlook” yang terbit 23 April 2018, kawasan ASEAN menyumbang USD140 miliar, sebagai remitansi terbesar di dunia.
Oleh karena itu, kata Wahyu, ASEAN harus mengembangkan inovasi-inovasi kebijakan untuk memudahkan buruh migran mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak, terjamin perlindungannya serta dekat dengan akses keadilan.
Selama ini, kata dia, kelompok buruh migran (terutama mereka yang berada di sektor pekerja rumah tangga, perkebunan, konstruksi dan kelautan) berada dalam kondisi yang rentan serta jauh dari akses keadilan.