Iqbal Musyaffa
24 Juli 2020•Update: 26 Juli 2020
JAKARTA
Pemerintah akan memperluas kebijakan penempatan dana di perbankan hingga di bank pembangunan daerah (BPD), tidak hanya pada bank milik negara saja.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan perluasan penempatan dana tersebut akan melibatkan banyak bank untuk memperluas jangkauan akses kredit modal kerja kepada UMKM.
“Perluasan itu akan difokuskan kepada BPD, karena sangat berhubungan erat dengan pelaku UMKM di daerah-daerah sehingga diharapkan bisa cepat mendorong ekonomi daerah,” ujar Febrio dalam diskusi virtual, Jumat.
Febrio menambahkan bahwa perluasan penempatan dana tersebut akan diiringi dengan kebijakan penjaminan yang lebih kuat, yakni semakin besar penyaluran dana yang ditempatkan pemerintah ke sektor-sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19, maka penjaminannya akan semakin besar.
Dia menjelaskan penjaminan secara normal adalah 60:40 dengan risiko terbesar perbankan ditanggung pemerintah.
“Sedangkan sektor yang paling terdampak Covid-19 seperti hotel, restoran, tempat wisata, dan sektor padat karya masih dikasih penjaminan lebih besar menjadi 80 persen,” ungkap Febrio.
Sementara itu, Febrio mengungkapkan, dari Rp30 triliun penempatan dana pemerintah di bank milik negara telah tersalurkan hingga Rp36 triliun untuk kredit modal kerja baru.
“Ini belum satu bulan penyaluran sudah mencapai satu kali (dari jumlah penempatan) dari yang dijanjikan tiga bulan tiga kali lipat penyalurannya. Kami melihat ini masih on track,” kata dia.