İqbal Musyaffa
23 Januari 2018•Update: 24 Januari 2018
İqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah menegaskan larangan penggunaan mata uang virtual atau cryptocurrency secara total untuk seluruh aktivitas, baik jual beli maupun investasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Selasa mengatakan, kementeriannya bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah berulang kali menyampaikan potensi risiko penggunaan Bitcoin.
"Kita sudah peringatkan Bitcoin sebagai instrumen investasi tidak ada basisnya,” tegas dia.
Penggunaan Bitcoin sebagai komoditas investasi sangat rawan, menurut Menteri Sri, karena berpotensi digunakan sebagai instrumen pencucian uang dan pembiayaan terorisme.
Beberapa negara, tambah dia, juga sudah menerapkan larangan serupa.
Di Indonesia, lanjut Menteri Sri, penggunaan Bitcoin untuk transaksi melanggar undang-undang mata uang.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menegaskan akan memberikan sanksi kepada pelaku jasa keuangan yang menggunakan Bitcoin sebagai instrumen pembayaran.
"Untuk pelaku jasa keuangan yang menggunakan Bitcoin akan ada sanksi, hingga dicabut izinnya," kata Agus.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan sedang mempersiapkan mekanisme sanksi bagi penggunaan Bitcoin untuk transaksi.
"Transaksi bitcoin dilarang dan kita berikan sanksi tergantung berapa dalam pelanggarannya,” sebut Wimboh.