İqbal Musyaffa
17 Juli 2019•Update: 17 Juli 2019
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Penerapan pajak untuk aktivitas ekonomi digital di Indonesia masih menunggu konsensus global yang akan dihasilkan pada 2020 berdasarkan proposal Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang dibahas dalam pertemuan G20 di Jepang, Juni kemarin.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan terus memonitor perkembangan global hingga ada konsensus pada 2020 untuk memajaki aktivitas ekonomi digital di Indonesia.
“Isu ekonomi digital khususnya yang lintas batas negara tidak mudah ditangani,” aku Robert dalam diskusi di Jakarta, Rabu.
Meski begitu, dia menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk memformulasikan regulasi dengan tepat dan tetap menjaga iklim investasi tetap tumbuh dan berkembang.
“Kami sangat bangga muncul banyak startup company di Indonesia yang bergerak di sektor ekonomi digital,” lanjut dia.
Robert mengakui memajaki ekonomi digital tidak sulit, namun juga tidak mudah.
Dia juga mengatakan pelaku usaha digital tidak bisa diasumsikan lebih mudah untuk menghindari pajak, karena jejak digital tidak bisa hilang, sementara transaksi ekonomi dalam bentuk tunai lebih mudah menghilang tanpa bekas.
Robert menjabarkan dalam konteks Indonesia, pemajakan untuk pelaku ekonomi digital domestik pada dasarnya mengacu pada ketentuan undang-undang PPh dan PPN karena beleid tersebut tidak membedakan ketentuan transaksi konvensional dan digital.
“Dalam hal ini secara ketentuan level of playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital sudah tercipta dengan sendirinya,” jabar Robert.
Meski begitu, Robert mengatakan masih perlu edukasi lebih kepada para pelaku usaha yang bergerak pada sektor ekonomi digital serta para pemangku kepentingan perpajakan bisa secara aktif membahas mekanisme yang sesuai untuk pelaksanaan pembagian data perpajakan.
Robert mengatakan saat ini beberapa negara ada yang sudah menerapkan pungutan untuk pelaku ekonomi digital, baik dalam bentuk pajak ataupun pungutan lainnya.
“Dinamika dalam pencarian solusi dalam jangka panjang tersebut, direspon dengan berbagai hal oleh yurisdiksi perpajakan, salah satunya adalah dengan menjalankan langkah interim measures, atau langkah intermediaries,” lanjut Robert.
Dia menyontohkan Australia sejak 1 Juli 2018 telah menerapkan PPN atas importasi barang dan jasa digital yang berasal dari luar negeri melalui transaksi penjualan bisnis kepada konsumen dan menjadi salah satu kisah sukses dalam penerapannya.
Selain Australia, India menerapkan equalization levy (retribusi pemerataan) sejak Juli 2016, namun bukan dalam bentuk pajak terhadap digital ekonomi.
“Pungutan tersebut dikenakan kepada subject pajak luar negeri yang tidak memiliki BUT (bentuk usaha tetap) di India. Objeknya adalah jasa digital kepada konsumen dalam negeri di India oleh vendor asing,” urai Robert.
Selanjutnya, ada Perancis yang menerapkan pajak jasa digital dengan menargetkan 30 raksasa multinasional dengan pajak atas pemanfaatan jasa digital sebesar 3 persen dari penjualan.