Erric Permana
01 Februari 2018•Update: 01 Februari 2018
Erric Permana
JAKARTA
Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk mempermudah izin tenaga kerja asing yang selama ini lama dan berbelit.
Keputusan presien itu merupakan salah satu hasil rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta pada Rabu.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden RI telah memerintahkan menteri terkait untuk menindaklanjuti permintaannya.
Mereka pun kata Pramono diberikan waktu selama dua minggu.
"Presiden sudah instruksikan ke seluruh kementerian terkait," ujar Pramono Anung di Kantor Presiden.
Jika tidak rampung dalam waktu dua minggu kata Pramono, maka nantinya akan dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).
Hanya TKA level menengah dan atas
Menurut Pramono penyederhanaan perizinan tenaga kerja asing tersebut hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki kapasitas yang dibutuhkan.
"Bukan tenaga kerja asing di lapangan. Ini terutama untuk level manajemen, direksi dan sebagainya," kata Pramono.
Diharapkan dengan adanya aturan baru itu maka kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EODB) dan juga Investmen Grade Indonesia semakin membaik.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pekerja asing yang dibutuhkan di Indonesia kebanyakan berasal dari sektor E-commerce dan juga guru di bidang pendidikan vokasi.
Pemerintah juga berencana akan memberikan kemudahan bagi Diaspora Indonesia yang akan kembali ke Indonesia.