02 Agustus 2017•Update: 03 Agustus 2017
Erric Permana
JAKARTA
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat jumlah titik panas atau hotspot kebarakaran hutan dan lahan di bulan Juli 2017 ternyata meningkat. Hal ini disebabkan adanya kawasan baru yang rentan kebakaran hutan atau memang sengaja dibakar
“Jadi 49 persen lebih tinggi daripada Juli tahun lalu [2016],” ujar Siti Nurbaya kepada Anadolu Agency di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup, Rabu.
Berdasarkan pantauan kementerian, ada hotspot baru yang justru berada di daerah yang tidak biasa, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Bangka Belitung.
Padahal sebelumnya cuma ada tujuh kawasan hutan yang selalu terbakar, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Menurut Menteri Siti Nurbaya, adanya fenomena alam yaitu cuaca yang menyebabkan jumlah hotspot di hutan Indonesia bertambah.
Selain rawan terbakar karena cuaca kering, Kementerian juga menemukan fenomena bahwa kebakaran hutan dilakukan secara sengaja oleh individu pemilik lahan atau pun petani.
Kasus ini menjadi perhatian pemerintah dan juga dilema bagi para penegak hukum. Masalahnya, masyarakat yang memiliki lahan diperbolehkan untuk membuka lahan dengan cara membakar seperti yang diatur dalam Pasal 69 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ada juga yang diperiksa polisi ini kan memang tidak gampang karena itu lahan masyarakat. Lahan masyarakat kan sebetulnya punya masyarakat kenapa tidak boleh? Dalam UU juga boleh (membakar lahan). Dalam hal ini saya juga ditanya pak presiden,” pungkasnya.
Menurut Menteri Siti Pemerintah sedang merumuskan kompensasi untuk para petani agar tidak lagi melakukan pembakaran lahan. Salah satu wacana yang muncul yakni pemberian kompensasi berupa bantuan pinjaman.