Hayati Nupus
20 September 2017•Update: 21 September 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Indonesia memerlukan perangkat hukum yang memberikan kewenangan pada aparat keamanan untuk menindak WNI yang terlibat aksi teror di negara lain.
Pernyataan ini disampaikan Komisi I DPR RI TB Hasanuddin terkait kembalinya 84 WNI yang diduga terlibat kelompok terorisme di Irak dan Suriah sejak 18 September kemarin.
“Aparat keamanan bisa menindak WNI yang terafiliasi dengan kelompok teroris dan terlibat pertempuran di negara lain, kalau saja ada UU yang khusus mengatur itu,” ujar TB Hasanuddin, Rabu, kepada Anadolu Agency.
Hasanuddin juga menilai pentingnya keterlibatan warga demi mengantisipasi terjadinya aksi teror. Warga, kata Hasanuddin, perlu terlibat aktif mengawasi para terduga kombatan al-Dawla al-Islamiya al-Iraq wa al-Sham (Daesh) yang telah kembali ke Indonesia.
“Masyarakat bisa berperan aktif, kalau ada gerak-gerik warga yang mencurigakan, segera lapor aparat keamanan,” katanya.
Berdasarkan catatan Polri, hingga 2017 setidaknya terdapat 671 WNI yang terlibat dengan kelompok teroris di Irak dan Suriah.
Sebanyak 343 di antaranya dewasa, 99 anak-anak, 132 belum diketahui identitasnya, dan 97 orang tewas di sana. Di antara WNI yang tewas itu, dua di antaranya anak-anak.
Selain itu, terdapat 534 WNI yang dideportasi dari Turki, Malaysia dan Singapura karena terlibat Daesh.