14 Oktober 2017•Update: 15 Oktober 2017
JAKARTA
Pemerintah Indonesia kembali membebaskan dua Warga Negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi dan memulangkan mereka ke Tanah Air pada Sabtu, demikian yang dilaporkan kantor berita Indonesia Antara.
"Kedua WNI berinisial DT dan AHB tersebut tiba hari ini (Sabtu, red) di Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal,di Jakarta Sabtu.
Kedua WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia setelah menyelesaikan hukuman pidana dan hukuman cambuk di penjara khusus wanita di Jeddah.
Iqbal menceritakan bahwa dua WNI dengan inisial DT dan AHB datang ke Saudi sebelum 2002 sebagai pekerja ilegal di Jeddah.
Keduanya hidup bersama pekerja ilegal Indonesia lainnya di penampungan gelap di sekitar kota Jeddah.
Kasus bermula pada Mei 2002 saat satu jenazah wanita WNI atas nama AA ditemukan di penampungan gelap tersebut dalam kondisi mengenaskan karena tubuhnya terpotong menjadi dua.
Seorang warga Negara Thailand yang berstatus suami korban dibebaskan dari tuduhan karena tidak terbukti bersalah.
Sementara DT dan AHB dijadikan tersangka utama dan ditahan karena melarikan diri.
Keduanya divonis hukuman mati mutlak tanpa peluang pemaafan oleh Pengadilan Umum Jeddah pada 12 April 2010.
Setelah melalui beberapa proses, termasuk pengajuan peninjauan kembali, pada 24 Agustus 2014 pengadilan kemudian mengubah putusan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman lima tahun penjara dan 300 kali cambukan.
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2015-2017), Pemerintah RI sudah berhasil membebaskan 144 WNI dari ancaman hukuman mati, 21 di antaranya di Arab Saudi.
Sementara itu, saat ini masih terdapat 175 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, 19 di antaranya di Arab Saudi.