18 Agustus 2017•Update: 18 Agustus 2017
Hussein Kabani
KAIRO
Presiden Mesir Abdul Fattah al-Sisi pada hari Kamis mengeluarkan keputusan yang memberi hak kepada emir Kuwait untuk membeli tanah di Mesir.
Menurut keputusan yang diterbitkan surat kabar negara itu, Emir Kuwait Sabah al-Ahmad al-Jaber Al Sabah akan menikmati hak yang sama seperti warga negara Mesir dalam penerapan Undang-Undang tahun 1981, yang mengatur pembelian tanah negara di daerah gurun pasir.
Keputusan al-Sisi membuat Emir Kuwait menjadi raja Arab Teluk kedua - setelah raja Bahrain – yang diberi hak untuk memiliki tanah di Mesir.
Oktober lalu, al-Sisi mengkonfirmasi kepemilikan tanah Raja Bahrain Hamad bin Isa al-Khalifa - termasuk tiga vila - di Sharm el-Sheikh, Semenanjung Sinai, Mesir.
Sejak penggulingan Mohammad Morsi -Presiden Mesir pertama yang terpilih secara demokratis –oleh kudeta militer pada 2013, negara teluk telah memberikan dukungan politik dan ekonomi secara signifikan kepada Mesir.
Hukum Mesir pada umumnya memberlakukan pembatasan ketat atas kepemilikan properti di Mesir oleh warga negara asing.