Shenny Fierdha
13 September 2017•Update: 13 September 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hari ini menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait aliran dana kelompok penyebar berita hoax dan ujaran kebencian Saracen.
"LHA diserahkan pukul 14.00 WIB dan oleh penyidik sekarang tengah dianalisis dengan membandingkan fakta lainnya yang didapat dari jejak digital," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul saat ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Dalam LHA tersebut PPATK menganalisis 14 rekening yang berkaitan dengan kelompok Saracen. Berbekal LHA itu, penyidik akan menelusuri siapa saja yang pernah memberikan uang kepada Saracen, kapan diberikan, dan jumlahnya.
Sejak bulan lalu, Saracen ramai diberitakan di media massa akibat kegiatannya yang membisniskan berita hoax maupun ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, antargolongan (SARA) yang bertujuan menjatuhkan orang atau kelompok tertentu. Kelompok ini bahkan menawarkan jasanya yang dihargai Rp 70-100 juta dalam bentuk proposal kepada calon klien mereka.
Polisi telah menetapkan 4 tersangka yakni Ketua Saracen Jasriadi, Ketua Bidang Media Informasi Faizal Muhammad Tonong, Koordinator Wilayah Sri Rahayu Ningsih, dan Pembuat grup Facebook Saracen, M. Abdullah Harsono.
Jumat lalu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menciduk seorang ibu rumah tangga Asma Dewi di Jakarta Selatan. Ia diketahui mentransfer uang senilai Rp 75 juta kepada Saracen.