Erric Permana
05 April 2018•Update: 06 April 2018
Erric Permana
JAKARTA
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 2,37 triliun pada semester II-2017.
Jumlah itu berasal di antaranya dari penyerahan penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan selama proses pemeriksaan senilai Rp65,91 miliar dan koreksi subsidi Rp1,63 triliun serta koreksi recovery Rp674,61 miliar.
Hal itu dijelaskan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 2017 yang diserahkan oleh Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis.
Moermahadi mengatakan IHPS II Tahun 2017 memuat 449 laporan hasil pemeriksaan, di antaranya sebanyak 56 pemeriksaan pada pemerintah pusat, 355 pada Pemda, BUMD & BLUD, dan 38 pada BUMN dan badan lainnya.
Hasil pemeriksaan yang signifikan pada pemerintah pusat adalah pemeriksaan atas pengelolaan tata niaga impor pangan yang dilakukan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa sistem pengendalian intern Kemendag belum efektif untuk memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK juga melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan pungutan dan penggunaan dana perkebunan pada BPDPKS dan instansi terkait lainnya tahun 2015-2017 belum sepenuhnya didukung dengan sistem pengendalian intern yang memadai dan belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan terkait pengelolaan pungutan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, BPK juga melakukan pemeriksaan atas upaya penanganan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) negara.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam penanganan overcapacity pada lapas dan rutan belum sepenuhnya efektif dalam aspek regulasi, kebijakan dan komitmen, organisasi, dan dukungan sumber daya manusia.