Chandni Vasandani
20 September 2017•Update: 22 September 2017
Chandni Vasandani
JAKARTA
Pengadilan Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Muhammad Nur Solihin atas keterlibatannya di sejumlah aksi teror, Rabu.
Tim kuasa hukum Solihin membenarkan adanya putusan itu dan mengatakan tidak akan mengajukan banding.
“Nur Solihin diputuskan 11 tahun dipotong masa tahanan. Tuntutan jaksa awalnya 15 tahun, tapi dikurangi oleh hakim. Putusan majelis hakim itu diterima oleh Solihin,” kata Kamsi, salah satu kuasa hukum Nur Solihin, pada Anadolu Agency.
Menurut kuasa hukum, keringanan yang diberikan kepada Solihin karena sejumlah pertimbangan.
“Putusan tersebut lebih rendah dari tutututan jaksa karena terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan dua istri serta anak yang masih kecil,” jelas Kamsi
Nur Sholihin adalah petinggi Azam Dakwah Centre (ADC) yang menjadi otak intelektual dari sejumlah kasus teror. Di antaranya pengantin bom bunuh diri dan teror bom molotov Candi Resto, Solo Baru, 3 Desember 2016 lalu.
Sebelumnya, istri Solihin, Dian Yulia Novi, yang dipersiapkan sebagai calon pengantin bom, dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara oleh pengadilan.
Solihin, Novi dan 3 orang lainnya ditahan pada bulan Desember, hanya sehari sebelum rencana serangan dilakukan.