24 Juli 2017•Update: 25 Juli 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Komisi III DPR RI sudah menyetujui rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) oleh Polri. Seperti yang dituturkan anggota Komisi III Masinton Pasaribu, pembentukan Densus ini bertujuan untuk mengefektifkan dan mengoptimalkan kerja pemberantasan korupsi oleh institusi Polri.
“Hasil rapat Komisi III dengan Kapolri beberapa waktu lalu, kami menyepakati peningkatan status dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri menjadi Densus Tipikor. Densus ini akan diberi kewenangan dalam pemberantasan korupsi,” ujar Masinton kepada Anadolu Agency, Senin.
Selama ini, kata Masinton, pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK belum maksimal. Ada banyak laporan kasus korupsi di daerah yang tidak bisa ditindaklanjuti KPK. Selain berlokasi di Jakarta, KPK memiliki personil terbatas. Sementara Polri memiliki kelebihan dengan adanya kantor di seluruh Indonesia dan 43.000 orang personil.
Masinton yakin, implementasi 2 institusi dengan kewenangan yang sama ini kelak tak akan tumpeng tindih. DPR akan membuat regulasi yang mengatur kewenangan Densus Tipikor.
“Harapannya dengan pembentukan Densus Tipikor, peran 2 institusi penegak hokum ini bisa optimal dan efektif. Begitu juga dengan kejaksaan, turut memberantas korupsi. Sehingga pemberantasan korupsi mampu menjangkau seluruh Indonesia. Korupsi kan tidak hanya di Jakarta, di daerah juga banyak,” katanya.
Saat ini, DPR dan Polri masih merumuskan regulasi, jumlah personil dan besaran anggaran, berupa biaya operasional Densus Tipikor dalam menangani perkara, maupun tunjangan kesejahteraan.