24 Juli 2017•Update: 24 Juli 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan hingga hari ini tak ada arahan Presiden mengenai lelang kapal asing yang menangkap ikan secara illegal (illegal unreported unregulated/IUU fishing) di perairan Indonesia.
“Tidak ada Rencana Kerja dan Syarat Lelang (RKS) atau apapun penindakannya selain penenggelaman,” ujarnya, Senin, di Istana Negara.
Pernyataan ini terkait beredarnya informasi bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akan melelang 3 kapal asing berbendera Vietnam, Senin pukul 10.00. WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.
Informasi itu menyebutkan limit harga Rp186 juta dan Rp1 miliar untuk kapal berukuran minimal 100 GT tanpa freezer.
Ketika menangkap kapal illegal berada di perairan Indonesia, kata Susi, keputusan perampasan kapal merupakan sebuah opsi. Namun kapal tersebut dirampas bukan untuk dilelang. “Apabila ada yang mengusulkan akan digunakan untuk kapal riset atau kegiatan non tangkap ikan lainnya, maka perlu pengkajian lebih lanjut,” ujarnya.
Lagi-lagi Susi menegaskan terkait keberadaan kapal asing ke Indonesia itu tak melulu untuk mencuri ikan. Beberapa kasus membuktikan bahwa kapal illegal tersebut masuk ke Indonesia membawa barang terlarang. Seperti alkohol, Narkoba, bahkan senjata.
“Setiap kapal memiliki merepresentasikan bendera dan kedaulatan masing-masing, juga moral hazardnya. Kami tidak berkompromi pada kejahatan ekonomi SDA yang sudah laten dan terjadi sejak lama,” tegasnya.
Lagipula, kata Susi, ikan yang dicuri harganya lebih mahal ketimbang nilai lelang. “Ini modus lama, mereka nanti balik lagi. Jangan biarkan kapal-kapal asing itu merusak kedaulatan kita,” kata Susi.
Merespon pernyataan Susi, Kepala Kajari Batam akhirnya menunda pelelangan kapal.