Megiza Asmail
JAKARTA
Jaksa Penuntut Umum resmi mengeksekusi organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD) yang telah diputus terlarang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli lalu.
Jaksa Utama Muda Heri Jerman hari ini memasang pengumuman yang menegaskan pembekuan JAD berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 809/PID.B/2018/JKT.SEL tanggal 31 Juli 2018.
Amar putusan menyatakan: “Membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD), organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) atau Daesh (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang dan denda sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.”
“Telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tanggal 03 Agustus 2018. Demikian untuk diketahui oleh seluruh masyarakat,” tulis pengumuman tersebut.
Dalam persidangan pekan lalu, Hakim Ketua Aris Bawono memvonis pembekuan JAD menyusul rangkaian serangan teror yang telah dilancarkan oleh kelompok ini dengan puluhan korban jiwa dan luka.
"Membekukan korporasi JAD dan organisasi lain yang terafiliasi dengan Islamic State in Iraq and Syria [ISIS] atau Al Dawla Al Sham [Daesh] atau Islamic State in Iraq and Levant [ISIL] atau Islamic State [IS] dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang," kata Hakim Ketua Aris Bawono dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Majelis Hakim menyatakan JAD secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme atas nama korporasi. “Hal yang memberatkan ialah JAD menimbulkan ketakutan di masyarakat. Hal yang meringankan tidak ada,” Hakim Ketua Aris.
Kelompok JAD dikaitkan dengan sejumlah aksi teror di antaranya bom Surabaya (Jawa Timur), bom Kampung Melayu dan bom Sarinah Thamrin (kedua peristiwa terjadi di Jakarta), bom Gereja Oikumene Samarinda (Kalimantan Timur), serta penyerangan personel kepolisian di Bima (Nusa Tenggara Barat) dan Medan (Sumatera Utara).
Pada Minggu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan adanya penetapan terhadap ratusan orang sebagai tersangka kasus peledakan bom pada pertengahan Mei lalu di Surabaya. Penetapan itu adalah hasil dari pemeriksaan terhadap 200 orang yang diamankan oleh kepolisian.
“Sudah 170an yang menjadi tersangka. Insya Allah aman,” ujar Tito di Monas, Jakarta.
Insiden bom bunuh diri di Surabaya diketahui dilakukan oleh tiga keluarga yang menewaskan 13 pelaku dan menyebabkan 14 korban tewas serta 42 lainnya luka-luka.
news_share_descriptionsubscription_contact
