Erric Permana
24 Agustus 2017•Update: 24 Agustus 2017
Erric Permana
JAKARTA
Kementerian Perhubungan menegaskan Peraturan No 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, atau yang dikenal dengan Permenhub Transportasi Online masih berlaku hingga 1 November mendatang, meski Mahkamah Agung membatalkan sejumlah pasal dalam aturan tersebut.
Direktur Angkutan dan Multi Moda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Cucu Mulyana, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2011 pihaknya masih memiliki waktu selama 90 hari untuk memutuskan sikap.
“Berarti paling lama sampai 1 November. Jika Kemenhub tidak melakukan apa yang diputuskan MA, maka 14 pasal yang dicabut sudah tidak punya kekuatan hukum lagi,” ujar Cucu di kantor Kemenhub.
Dia menambahkan, saat ini kementeriannya masih mengkaji putusan MA yang dikeluarkan pada 20 Juni lalu. Karenanya, Cucu belum dapat memastikan apakah pihaknya akan mengeluarkan peraturan baru atau tidak.
“Ini akan masuk dalam ranah kajian. Kami tunggu hasil kajiannya dulu karena pembahasan ini belum selesai dan belum tahu kedepannya seperti apa,” imbuhnya.
Kemenhub saat ini dipastikan tengah berkonsultasi dengan para ahli hukum untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Dia juga meminta pihak transportasi online dan transportasi konvensional untuk tidak saling klaim dan menahan diri.
“Kami sampaikan kepada perusahaan aplikasi dan operator, jika menyampaikan putusan MA itu tidak sepotong-sepotong. Karena kami menerima laporan, bahwa di daerah ada yang merasa dimenangkan dan dikalahkan dari pihak operator ataupun pihak transportasi konvensional,” katanya.
Dalam sidang putusan uji materiil Permenhub No 26 tahun 2017, MA meminta Kemenhub membatalkan 14 pasal di dalam peraturan tersebut. MA menilai, pasal-pasal itu bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 20 Tahun 2008, tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Belasan pasal tersebut di antaranya mengatur tentang penetapan tarif dan pengaturan nama kepemilikan oleh badan usaha atau perusahaan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).