Shenny Fierdha Chumaira
18 Januari 2018•Update: 19 Januari 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa anggota kepolisian yang gagal ditetapkan sebagai calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 boleh kembali menjadi anggota polisi.
Pasangan calon sendiri resmi ditetapkan pada 12 Februari.
"Kalau gagal ditetapkan sebagai calon pada Februari nanti boleh kembali ke institusi," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi oleh Anadolu Agency pada Kamis.
Dia menjelaskan, anggota kepolisian dilarang kembali menjadi polisi jika berhasil ditetapkan sebagai calon bulan depan.
Hal ini berlaku tidak hanya untuk anggota kepolisian, tapi berlaku juga untuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun aparatur sipil negara lainnya.
Namun anggota polisi dan TNI tersebut tetap harus menyertakan surat keterangan kepada KPU yang menyebutkan bahwa surat pengunduran diri anggota sedang diproses di institusinya.
"Untuk mengurus surat itu sendiri butuh proses dan waktu," ujar Wahyu.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap untuk anggota kepolisian dan TNI baru diterbitkan 60 hari sejak surat pengunduran diri diajukan ke institusi masing-masing.
Tapi jika anggota gagal ditetapkan menjadi calon padahal sudah menyerahkan surat pengunduran diri, anggota boleh kembali ke kepolisian dan meminta surat pengunduran dirinya berhenti diproses.
Anggota juga diperbolehkan untuk memilih, apakah dia tetap mau kembali menjadi polisi atau tetap keluar.
Juni nanti, sebanyak 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota akan menggelar Pilkada Serentak 2018.