Hayati Nupus
25 Januari 2018•Update: 25 Januari 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengatakan setiap orang memiliki hak berserikat, berkumpul dan menyuarakan pendapat, termasuk kalangan Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender (LGBT).
“Apa yang mereka lakukan bukan promosi dosa, setiap orang berhak untuk berorganisasi dan menyuarakan pendapat,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahei, Kamis, di Jakarta terkait maraknya pelarangan terhadap aktivitas komunitas yang beranggotakan LGBT di Indonesia.
Di Indonesia, kata Imam, kalangan LGBT mengalami diskriminasi karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai agama. Justru aktivitas berorganisasi menjadi kebutuhan karena LGBT rentan mengalami kriminalisasi.
“Mereka berkumpul bukan untuk perbuatan melawan hukum, melainkan karena bersuara sendiri tidak cukup kuat, maka mereka berorganisasi,” kata Imam.
Pakar hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera Anugerah Rizki Akbari mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tak bisa memidanakan kelompok LGBT yang berkumpul dan menyuarakan pendapat.
Menurut dia, hukum pidana harus tegas dan pasti, tidak bisa berdasarkan terkaan saja.
Lagipula, kata Anugerah, kelompok LGBT berkumpul tak berarti mempromosikan preferensi seksualnya. Justru berkumpul dan menyatakan pendapat itu menjadi hak mereka sebagai warga negara Indonesia.
“Apanya yang dilanggar, masak semua yang berkaitan dengan LGBT harus dipenjarakan,” ujar Anugerah.