Erric Permana
09 Oktober 2017•Update: 09 Oktober 2017
Erric Permana
JAKARTA
Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak akan mencopot Dirjen Badan Peradilan Umum Herry Swantoro setelah Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) melakukan adanya operasi tangkap tangan terhadap anak buahnya, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.
Senin, konferensi pers dilakukan Ketua Muda Mahkamah Agung bidang Pengawasan Sunarto, untuk menangkis kabar yang beredar bahwa Herry akan dicopot dari jabatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara terhadap Herry, tim pemeriksa yang diketuai oleh Sunarto menyimpulkan bahwa Herry telah memenuhi kewajiban dan tugasnya sebagai pengawas dan pembina.
“Dirjen Badilum selaku atasan langsung Ketua Pengadilan Tinggi Manado telah memenuhi kewajiban pengawasan dan pembinaannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 peraturan MA Nomor 8 tahun 2016,” ujar Sunarto.
Untuk Sudiwardono, MA memutuskan mengeluarkan surat pemberhentian sementara. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah mengatakan pemberhentian sementara itu dilakukan sejak 7 Oktober lalu.
“Memberhentikan sementara dari jabatan negeri Pegawai Negeri Sipil atau Hakim,” kata Abdullah.
Selain itu, MA juga mengeluarkan maklumat untuk meningkatkan efektivitas terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas hakim. Dia juga mengancam akan memberhentikan kepada setiap pejabat MA yang tidak melakukan pengawasan dan pembinaan secara langsung.
Sudiwardono diduga menerima suap sebesar SGD64 ribu dari anggota DPR Aditya Anugrah. Suap ini diberikan untuk meminta ibunya divonis bebas dari hukuman 5 tahun penjara dalam kasus korupsi.