Dandy Koswaraputra
14 Januari 2018•Update: 15 Januari 2018
Dandy Koswaraputra
JAKARTA
Pemerintah membantah target migrasi penyiaran televisi analog ke digital meleset meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) gagal mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran akhir tahun lalu.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengatakan target pemerintah itu tidak berubah, bahkan pihaknya sudah menyiapkan tahapan migrasi dari analog, antara lain dengan melakukan ujicoba standarisasi penyiaran televisi digital.
“Uji coba sekarang sudah berjalan walaupun UU-nya belum selesai,” kata Rudiantara kepada Anadolu Agency baru-baru ini dalam sebuah wawancara di kantor Kominfo.
“Kalau kita melakukan uji coba standarisasi setelah UU selesai, itu baru meleset,” tambah dia.
Menurut Menteri Rudi, pemerintah masih menetapkan target paling lambat 2020 proses migrasi TV analog ke digital tuntas.
Sambil menunggu regulasinya selesai di DPR, kata Menteri Kominfo, pemerintah melakukan ujicoba di 12 kota di Indonesia yang diikuti oleh 40-an broadcaster dengan penyelenggara penyiaran (multiplexer)-nya milik TVRI.
“Jadi pada saat nanti sudah ditetapkan dari segi regulasi, kita tidak gagap lagi terhadap pengoperasian teknis toh uji cobanya sudah berlangsung,” kata dia.
Menurut Menteri Rudi, dari uji coba tersebut terungkap kualitas penyiaran yang lebih baik itu justru terjadi di kota-kota di luar metropolitan.
“Di Miangas, misalnya, kita nonton TV digital kualitasnya bagus banget dibanding di Jakarta,” kata dia.
Dengan demikan, kata Menteri Kominfo, apakah nantinya penyiaran ini dikelola oleh multiflexer tunggal (singlemux) – yang dalam hal ini pemerintah – atau beberapa perusahaan swasta (multimux), atau kombinasi keduanya (hybrid), tidak masalah lagi.
“Kerena biar bagaimanapun pemerintah sudah mengeluarkan izin multiplexer kepada beberapa broadcaster, dan itu pun sekarang sedang menjadi kasus hukum proses pengadilan dan tahapnya sudah Peninjauan Kembali [PK],” kata dia.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengharap RUU Penyiaran bisa disahkan menjadi UU tahun 2017 lalu. Karena kalau tidak, kata Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Agung Suprio, maka target migrasi dari analog ke digital tahun ini menjadi jauh panggang dari api.
Penyiaran digital sendiri adalah sistem penyiaran terestrial free to air menggunakan teknologi digital dengan spektrum lebih sedikit namun menghasilkan gambar lebih jernih. Meski spektrumnya sedikit, namun kanalnya lebih banyak.
Sehingga, dengan migrasi seluruh kegiatan penyiaran ke digital akan ada frekuensi yang tersisa (digital deviden). Frekuensi kosong ini bisa dimanfaatkan untuk keperluan yang lebih penting, seperti kebencanaan.