Hayati Nupus
18 September 2018•Update: 18 September 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Indonesia telah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) secara daring di 67 perwakilan RI di luar negeri.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie mengatakan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian Indonesia di luar negeri.
“Sudah terpasang di 67 perwakilan RI, 58 di antaranya sudah aktif beroperasi,” kata Ronny, Selasa, dalam Rapat Koordinasi Fungsi Imigrasi di Perwakilan RI di Seoul, Korea Selatan, melalui keterangan pers.
Ronny mengatakan sembilan SIMKIM lainnya tengah dalam proses pengaktifan dan sudah terdaftar, yaitu di Taipei, Singapura, Jeddah, Hongkong, Tawao, Kuching, Kuala Lumpur, Berlin dan Den Haag.
Pemasangan sistem ini, menurut Ronny, sekaligus sebagai bentuk pengawasan keimigrasian bagi WNA yang akan mengajukan visa kunjungan ke Indonesia.
“Di samping juga menunjang pelayanan permohonan paspor bagi WNI yang tinggal di luar negeri,” tambah Ronny.
Sistem ini, ujar Ronny, terhubung langsung dengan Pusat Data Keimigrasian di Jakarta.
Dengan sistem daring, menurut Ronny, data-data keimigrasian lebih aman dan bisa diakses secara real time oleh petugas imigrasi.
Rapat Koordinasi Fungsi Imigrasi merupakan pertemuan tahunan. Kali ini pertemuan itu dihadiri 22 atase dan staf teknis imigrasi.
Pertemuan tersebut sekaligus membahas penundaan pemberian paspor dan penundaan keberangkatan TKI nonprosedural di tempat pemeriksaan imigrasi seperti bandara atau pelabuhan laut.
Berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan HAM, hingga 14 September 2018 pemerintah telah menunda penerbitan paspor 4.724 orang yang diduga TKI nonprosedural. Pemerintah juga menunda keberangkatan 362 orang yang diduga TKI nonprosedural.
“Hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanganan WNI yang terindikasi dalam tindak pidana perdagangan orang,” ujar dia.