Shenny Fierdha Chumaira
21 Juni 2018•Update: 21 Juni 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Meski kepolisian sudah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus chat mesum pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab, namun tidak menutup kemungkinan kasus bisa kembali dibuka jika ada bukti baru.
"SP3 bukan harga mati. Kalau nanti ada bukti baru, nanti bisa dibuka lagi," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Jakarta, Kamis.
Mengenai apa pertimbangan kepolisian untuk mengeluarkan SP3 terkait kasus Rizieq, Setyo tidak banyak berkomentar.
"SP3 merupakan kewenangan penyidik. Pertimbangan sangat dominan di tangan penyidik. Jadi kembali kepada penyidik," ungkap Setyo.
Sebelumnya, sempat beredar kabar mengenai SP3 Rizieq namun belum dikonfirmasi oleh kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Brigadir Jenderal M. Iqbal baru membenarkan kabar tersebut pada Minggu, mengonfirmasi bahwa betul penyidik sudah menghentikan kasus ini.
Pada 2017, viral beredar percakapan via aplikasi pesan singkat WhatsApp yang diduga memuat konten pornografi dan diduga melibatkan Rizieq serta seorang wanita bernama Firza Husein. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada tahun yang sama.
Rizieq dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29, Pasal 6 Juncto Pasal 32, dan Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp 6 Miliar.
Rizieq diduga merupakan salah satu pihak yang bertanggung jawab di balik aksi unjuk rasa melawan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Pada April 2017, Rizieq pergi ke Arab Saudi dengan alasan umroh dan belum pulang sampai sekarang meski setahun sudah berlalu.
Meski sempat masuk daftar buron dan telah diperiksa oleh polisi, namun polisi susah mengembalikan Rizieq ke tanah air karena perbedaan hukum antara Saudi dengan Indonesia.