Shenny Fierdha
18 Oktober 2017•Update: 19 Oktober 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Polisi Indonesia dan Bank Indonesia (BI) mengungkap jaringan pengedar uang palsu beranggotakan enam orang di Jakarta pada Rabu.
Keenamnya ditangkap di tempat yang berbeda sepanjang bulan Oktober 2017 setelah polisi mendalami kasus tersebut selama tiga bulan.
Menurut polisi, keenam tersangka berbagi peran dalam operasi peredaran uang palsu, ada yang bertugas sebagai pencetak uang palsu, pengedar dan pemberi modal. Disebutkan polisi bahwa modal tersangka adalah Rp 120 juta.
"Perjanjiannya uang modal akan dikembalikan dua kali lipat kalau bisnisnya lancar. Tapi mereka sudah keburu ditangkap," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya di Jakarta, Rabu.
Uang palsu yang dibuat oleh kelompok ini telah beredar di enam provinsi yakni Kalimantan Barat, Banten, Jawa Barat, Bali, Jawa Tengah, DKI Jakarta.
"Sejauh ini kami telah menemukan 121 lembar uang palsu tersebar di enam provinsi tersebut," kata Agung lagi.
Tersangka sempat membakar ratusan lembar uang palsu bernominal total Rp 400 juta untuk menutupi jejaknya.
"Yang belum dibakar sebanyak 196 lembar dan 177 lembar," kata Agung tanpa merinci pecahannya.
Bareskrim Polri telah menyita sejumlah alat bukti seperti empat unit handphone berbagai merk, 313 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, satu buah tas, dua unit mobil, empat unit motor, dan menyegel satu rumah tempat kejadian perkara.
Turut disita pula alat-alat untuk mencetak uang palsu berupa komputer, printer mesin ofset, alat sablon, tinta sablon, serta alat lainnya.
Aksi mereka diduga dimotori motif ekonomi.
Keenam tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 dan/atau Ayat 3, Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup," kata Agung.