Erric Permana
18 Desember 2018•Update: 19 Desember 2018
Erric Permana
JAKARTA
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku telah menemukan adanya peningkatan penggunakan transaksi tunai sejak 2017 hingga kuartal III 2018 selama masa penyelenggaraan Pilkada serentak.
Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan ada sekitar 1.092 laporan transaksi tunai yang melibatkan penyelenggara pemilu, pasangan calon, serta partai politik dengan jumlah mencapai Rp 1,3 triliun.
Selain menemukan adanya peningkatan transaksi tunai, PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan sebanyak 143 laporan.
"Laporan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pasangan calon maupun keluarganya serta partai politik dan pihak penyelenggara Pemilu dengan jumlah nominal sebesar Rp 47,2 miliar," ujar Kiagus di kantornya.
Sementara itu pada masa Pemilu 2019, PPATK telah mengidentifikasi ancaman dana kampanye pemilu melalui sumbangan mekanisme Donation Crowdfunding dengan menggunakan Virtual Account yang tidak terdaftar sebagai Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
"Faktor Kerentanan dalam penggunaan virtual account berupa sulitnya sistem untuk membatasi limit sesuai dengan ketentuan mengenai batasan penerimaan sumbangan yang bersumber dari perorangan, badan usaha maupun partai politik," kata Kiagus.
Menurut dia dengan penggunaan pengumpulan dana tersebut PPATK kesulitan untuk mengetahui kejelasan sumber dana tersebut.