Erric Permana
13 November 2017•Update: 14 November 2017
Erric Permana
JAKARTA
Ketua DPR RI Setya Novanto mengajukan judicial review atau uji materi Pasal 12 dan 46 Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin.
Pengajuan uji materi ini terkait penetapan tersangka kembali Setya atas kasus korupsi e-KTP oleh KPK.
Kuasa hukum Setya, Frederich Yunadi, mengatakan pasal 46 UU KPK bertentangan dengan pasal 20A ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan anggota DPR memiliki hak imunitas.
Selain itu, kata dia, pasal 46 UU KPK melanggar putusan MK tahun 2014 lalu soal perlu izin presiden jika anggota DPR dipanggil dalam kasus pidana, seperti disebutkan dalam pasal 224 UU MD3.
Menurutnya selama ini pasal 46 UU KPK mengesampingkan UU lain dalam penetapan tersangka, hal ini melanggar norma hukum karena melampaui UUD 1945 mengenai hak imunitas DPR.
“Apakah UU KPK bisa mengesampingkan UUD 1945? Ini kita perlu uji supaya tidak ada simpang siur atau kesalahpahaman,” ujar Frederich Yunadi di MK, Jakarta, pada Senin.
Dia juga menganggap pasal 12 UU KPK mengenai permintaan pencekalan melanggar putusan MK 2012 lalu yang menyatakan pencekalan dalam proses penyelidikan pada Pasal 16 ayat UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian inkonstitusional.
“Wewenang imigrasi untuk mencegah seseorang keluar negeri bagi yang bersangkutan masih berstatus penyelidikan atau saksi, [pasalnya] telah dicabut dan dibatalkan oleh MK,” jelas dia.
Dia pun memastikan Setya tidak akan hadir ke KPK selama belum ada keputusan uji materi dari MK. Keputusan ini, kata dia, meniru KPK yang menolak datang ketika dipanggil Panitia Khusus DPR selama belum ada keputusan uji materi UU MD3 yang diajukan lembaga antirasuah tersebut.