Shenny Fierdha
24 Oktober 2017•Update: 24 Oktober 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Aliansi Praktisi Hukum Kawal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menyatakan dukungannya terhadap perppu tersebut yang akan disahkan hari ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi payung hukum untuk menegakkan kedaulatan dan melindungi negara dari paham yang bertentangan dengan Pancasila,” kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso yang menjadi pembicara dalam diskusi di Jakarta, Selasa.
Terkait banyaknya reaksi publik atau ormas tertentu yang tidak setuju dan menganggap bahwa Perrpu merupakan wujud sikap otoriter pemerintah terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul, Sugeng mengatakan, reaksi tersebut merupakan reaksi yang keliru.
“Kenapa keliru? Karena prinsip negara hukum di Indonesia sampai sekarang masih berlangsung tanpa hambatan. Kalau tidak, setiap ada yang mengkritik pemerintah, pasti akan langsung dikriminalisasi tapi nyatanya tidak terjadi,” kata Sugeng.
Menurutnya, Perppu Ormas tidak dimaksudkan untuk memberangus hak berserikat dan berkumpul masyarakat.
“Justru sebaliknya. Perppu ormas ada untuk membatasi kebebasan berpendapat supaya tidak kebablasan karena banyaknya ujaran kebencian dan isu SARA [Suku, Agama, Ras, Antargolongan] akhir-akhir ini. Ormas yang menentang Pancasila itu yang dilarang,” ujar dia.
Jika ada ormas yang tidak setuju dengan Perppu Ormas ini, lanjut Sugeng, ormas tersebut patut dicurigai landasan ideologinya sebab bisa jadi bertentangan dengan Pancasila.
“Ada sekitar 15ribu ormas yang terdaftar di pemerintah namun hanya satu yang dibubarkan karena bertentangan dengan Pancasila,” kata Sugeng.
Dia mengatakan bahwa ormas yang dibubarkan masih bisa memperjuangkan keberlangsungan ormasnya lewat jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau ke Mahkamah Konstitusi.
Perppu Ormas ini juga memuat sanksi yang berat terhadap ormas yang terbukti melanggar ideologi negara maupun yang bernuansa SARA yakni ancaman hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
Saat ini ada tujuh fraksi yang menyatakan menerima Perppu yaitu PDI-P, Golkar, PPP, Hanura, Demokrat, PKB, Nasional Demokrat. Sedangkan, PPP, PKB, dan Demokrat menerima dengan catatan Perppu Ormas segera direvisi setelah diundangkan.