Nicky Aulia Widadio
27 Agustus 2019•Update: 27 Agustus 2019
JAKARTA
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat resmi dari Presiden Joko Widodo terkait rencana pemerintah memindahkan ibu kota Indonesia ke Kalimantan Timur.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa.
“Kami beritahukan kepada pimpinan dewan, bahwa telah menerima surat dari presiden perihal penyampaian hasil kajian dan permohonan dukungan pemindahan ibu kota,” kata Bamsoet.
Peran DPR diperlukan oleh pemerintah karena pemindahan ibu kota memerlukan Undang-undang baru dan penyesuaian sejumlah UU yang telah ada sebelumnya terkait ibu kota negara.
DPR, kata Bamsoet, akan membahas usulan pemerintah ini sesuai mekanisme yang berlaku.
Bamsoet sendiri sebelumnya telah menyatakan dukungan terhadap keputusan pemerintah ini.
“Tentunya keputusan tersebut sudah mempertimbangkan berbagai aspek untuk membangun Indonesia baru,” kata dia.
Sejauh ini ada sekitar sembilan RUU yang kemungkinan akan diubah terkait dengan pemindahan ibu kota.
Anggota Komisi III sekaligus Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan DPR harus segera merespons keputusan pemerintah.
DPR juga akan membentuk panitia khusus (pansus) pemindahan ibu kota jika diperlukan.
"Tentu kan kalau ini sudah menjadi keputusan presiden baik sebagai kepala negara, maupun sebagai kepala pemerintahan kan mau tidak mau lembaga negara yang lain harus merespons dan yang paling harus di depan merespons adalah DPR ya sebagai lembaga legislatif,” kata Arsul di Gedung DPR.
Namun Anggota Badan Legislatif dari Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan penyiapan regulasi terkait pemindahan ibu kota akan membutuhkan waktu yang panjang.
Persoalannya masa jabatan DPR RI periode 2014-2019 akan berakhir pada September mendatang.
DPR juga tidak memiliki mekanisme carry over, dimana pembahasan RUU bisa dibahas secara estafet pada periode berikutnya.
“Kalau bicara waktu apakah mungkin periode ini selesai saya tidak yakin. Kita tidak boleh diburu. Kami harus betul-betul mencermati secara cerdas undang-undang pemindahan ibu kota ini,” kata Junimart di DPR, Selasa.
Sementara itu, Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menyatakan keberatan dengan rencana pemindahan ibu kota.
Menurut Yandri Jokowi semestinya memastikan ada payung hukum sebelum mengumumkan pemindahan ibu kota.
“Selama belum ada Undang-undang itu ilegal, Pak Jokowi tidak bisa bergerak,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa ibu kota baru akan berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.