Nıcky Aulıa Wıdadıo
29 Januari 2020•Update: 30 Januari 2020
JAKARTA
Global Commission on Drug Policy (GCDP) meminta Pemerintah Indonesia mereformasi kebijakan “perang melawan narkoba” yang saat ini dianggap mengorbankan aspek hak asasi manusia.
Perwakilan dari GCDP mengunjungi Indonesia pada 27-29 Januari 2020 dan bertemu dengan sejumlah pemangku kebijakan dan masyarakat sipil untuk mendiskusikan penanganan kasus narkoba di Indonesia.
Ketua Global Commission on Drug Policy, Ruth Dreifuss mengatakan ada sejumlah isu yang menjadi atensi di Indonesia, salah satunya kriminalisasi terhadap pengguna narkoba yang tidak berkaitan dengan sindikat.
Menurut dia, kriminalisasi terhadap pengguna yang ada di level bawah dari rantai peredaran narkoba juga telah berkontribusi menyebabkan lembaga pemasyarakatan kelebihan kapasitas.
GCDP berpandangan pemerintah semestinya membuka akses rehabilitasi dan pelayanan kesehatan terhadap pengguna.
“Selama kriminalisasi terjadi, mereka tidak akan mendapat akses terhadap bantuan rehabilitasi yang mereka butuhkan,” kata Dreifuss dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Sementara penegakan hukum, lanjut dia, perlu fokus pelaku skala besar dan penanganan yang tidak tepat di pengadilan.
“Kita perlu fokus melawan korupsi di pengadilan, memberantas pencucian uang di sektor peredaran gelap narkotika dan memprioritaskan pelayanan kesehatan,” tutur Dreifuss.
GCDP juga berharap Indonesia bisa mengikuti langkah sejumlah negara yang menghapus hukuman mati.
Pada 2014, Presiden Joko Widodo menyatakan perang terhadap narkoba dan mengembalikan hukuman mati terhadap pelaku narkoba yang sebelumnya dimoratorium pada 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Selama periode Presiden Joko Widodo, sebanyak 18 orang telah dieksekusi mati akibat kasus narkoba.
Angka itu belum termasuk tersangka kasus narkoba yang tewas ditembak polisi dalam penangkapan karena “melawan petugas”.
Badan Reserse Kriminal Polri mencatat ada 35 tersangka kasus narkoba dari sindikat dalam negeri dan internasional yang ditembak mati sepanjang 2019.
GCDP memandang hal itu telah menimbulkan konsekuensi HAM dan tidak efektif.
“Faktanya kampanye ‘perang melawan narkoba’ yang selama ini dilakukan tidak mengurangi jumlah produksi dan pemakai narkoba,” ujar dia.