Shenny Fierdha
13 Oktober 2017•Update: 13 Oktober 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Kapolri Jenderal Tito Karnavian berharap Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang dapat membantu kinerja Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) bentukan Kepolisan Republik Indonesia (Polri).
Namun dia menegaskan bahwa tim khusus tersebut tidak akan mengurangi kewenangan kejaksaan dalam penyidikan dan penuntutan kasus korupsi yang ditangani oleh Densus Tipikor.
“Tim khusus itu akan terlibat langsung sejak awal penyelidikan. Penanganan kasus pun diharapkan bisa sinergis dengan kejaksaan,” kata Tito saat ditemui di Markas Besar Polri di Jakarta, Jumat.
Dengan adanya tim khusus tersebut, lanjut Tito, diharapkan tidak akan terjadi bolak-balik perkara sebab semua aparat yang terlibat dalam proses penyelidikan sudah memiliki satu persepsi dan pemahaman yang sama sejak awal.
Ia mengibaratkan tim khusus seperti satuan tugas (Satgas) yang ada di dalam Densus 88 yang bertugas membantu Densus 88 dalam memberantas terorisme.
"Satgas itu sudah paralel dengan Densus 88 sehingga para anggotanya sudah sepaham, satu persepsi, tentang apa yang harus dilakukan jika ada kasus terorisme," kata Tito.
Dalam rapat kerja yang digelar antara Polri dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin, Tito mengatakan bahwa Polri membutuhkan sekitar Rp 2,6 triliun untuk membentuk Densus Tipikor.
Densus yang akan beranggotakan sekitar 3.560 orang personel dan berkomitmen tinggi dalam memberantas korupsi ini bertujuan untuk menggencarkan perang melawan korupsi yang makin merajalela di Indonesia.
Meski begitu Tito menolak jika Densus Tipikor ini dikatakan dibentuk untuk menyaingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).