Nicky Aulia Widadio
07 September 2021•Update: 09 September 2021
JAKARTA
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan situasi para pembela HAM di Indonesia masih memprihatinkan, terutama pada pembela HAM perempuan.
Komisioner Komnas HAM Hairansyah Ahmad mengatakan para pembela HAM kerap mengalami pelanggaran, ancaman, atau serangan baik secara fisik, psikis, verbal, digital, hingga seksual.
Data pengaduan Komnas HAM sepanjang 2020 menunjukan paling tidak ada sebanyak 19 kasus pengaduan terkait dengan pembela HAM.
“Jumlah ini tidak lebih baik dari situasi pembela HAM di tahun-tahun sebelumnya,” kata Hairansyah melalui konferensi pers virtual, Selasa.
Para pembela HAM ini juga kerap berhadapan dengan penyalahgunaan kewenangan administratif yang pada akhirnya menghalangi pekerjaan mereka.
“Tidak jarang mereka juga dicermarkan reputasinya, diberikan stigma buruk atau label negatif. Serangan terhadap pembela HAM juga ada yang sampai merenggut nyawa,” kata Hairansyah.
Pelanggaran, ancaman, atau serangan tersebut tidak hanya ditujukan langsung kepada pembela HAM, namun juga kepada keluarga dan orang-orang terdekat mereka.
Selain itu, pembela HAM perempuan juga mengalami kerentanan serupa. Komnas Perempuan mencatat 87 kasus kekerasan dan serangan terhadap perempuan pembela HAM sepanjang 2015-2021.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini meyakini bahwa kasus kekerasan dan serangan terhadap pembela HAM ini merupakan “fenomena gunung es” karena ada banyak kasus yang belum dilaporkan.
Sedangkan pada kasus yang dilaporkan, serangan dan ancaman terhadap pembela HAM terjadi pada mereka yang mengadvokasi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, konflik agraria, serta kasus yang menimpa buruh dan buruh migran.
Sementara itu, upaya perlindungan terhadap pembela HAM juga tidak mudah karena pelakunya merupakan aktor negara maupun non-negara.
Dalam kasus-kasus kekerasan seksual, ketiadaan hukum untuk meresponsnya pun membuat pembela HAM juga menjadi target kriminalisasi.
Oleh sebab itu, Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengubah kebijakan dan perundang-undangan yang berpotensi menjadi ancaman bagi pembela HAM seperti pasal karet pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian UU Minerba, dan UU Cipta Kerja.