Erric Permana
08 Maret 2021•Update: 08 Maret 2021
JAKARTA
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 9-22 Maret 2021.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah juga memperluas penerapan PPKM MIkro di luar provinsi Jawa-Bali yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
Perluasan itu dilakukan menyusul terjadinya peningkatan kasus cukup signifikan di tiga provinsi tersebut, jelas Airlangga.
"Dasar hukumnya sudah diterbitkan melalui instruksi mendagri Nomor 5 tahun 2021," jelas Airlangga saat memberikan keterangan pers secara virtual pada Senin.
Adapun kriteria bagi provinsi, kabupaten kota yang menerapkan PPKM Mikro harus memenuhi satu dari empat parameter yang ditetapkan pemerintah.
"Pertama tingkat kasus aktif dari rata-rata nasional, kedua tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, ketiga tingkat kematian di atas rata-rata nasional, keempat tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen," kata dia.
Dia mengklaim pada pelaksanaan PPKM Mikro sebelumnya yakni pada 25 Februari hingga 8 Maret 2021, kasus aktif di Indonesia bisa ditekan.
Dia mencatat kasus aktif per 7 Maret mencapai 147.140 kasus atau mengalami penurunan lima persen dibandingkan kasus aktif pada 21 Februari 2021 yakni mencapai 157.088.