Iqbal Musyaffa
21 Juli 2020•Update: 21 Juli 2020
JAKARTA
Pengamat ekonomi menilai penerbitan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2020 yang mengatur pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sangat terlambat.
Direktur Eksekutif Institute for Development Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan seharusnya komite ini dibentuk dari awal saat penanganan Covid-19 dimulai dan juga saat program pemulihan ekonomi dirumuskan.
“Saat ini kan program PEN sudah jalan, kemudian lembaga dibentuk. Artinya, kewenangan otoritas kelembagaan tidak begitu optimal karena terlambat,” jelas Tauhid kepada Anadolu Agency, Selasa.
Selain itu, dia mengatakan penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh lembaga sebelumnya yakni Satgas Covid-19 juga belum maksimal dengan masih tingginya angka penambahan kasus per harinya.
Tauhid mengatakan beberapa kementerian kunci yang bertanggung jawab dalam PEN juga tidak masuk ke dalam komite tersebut seperti Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Sosial, dan Kementerian Perindustrian.
“Agak aneh kementerian yang jadi andalan PEN tidak dilibatkan dan bisa jadi masalah karena (kementerian tersebut) merasa tidak ada kewajiban untuk koordinasi dengan struktur yang ada,” lanjut dia.
Tauhid menambahkan komite juga seharusnya melibatkan OJK dalam komite untuk PEN agar program restrukturisasi kredit bisa dipercepat dan berjalan lancar.
Dia mengatakan tujuan pembentukan komite agar realisasi anggaran untuk penanganan Covid-19 dan PEN bisa optimal juga tidak tepat, karena permasalahan pencairan anggaran bukan terletak pada kelembagaan, melainkan pada problem administrasi pencairan yang rumit dan berada di luar kewenangan komite ini.