Erric Permana
17 November 2017•Update: 17 November 2017
Erric Permana
JAKARTA
Presiden RI Joko Widodo meminta Ketua DPR Setya Novanto mengikuti proses hukum yang berlaku terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Saya minta pak Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada," ujar Presiden RI Joko Widodo usai menghadiri Sarasehan Nasional Gedung DPD RI, Jakarta pada Jumat.
Presiden Joko Widodo pun yakin proses hukum di Indonesia berjalan dengan baik.
Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan kedua kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK, Jumat, 10 November.
Pada 15 November, KPK melakukan penjemputan paksa atas Novanto ke kediamannya karena dia terus mangkir saat hendak diperiksa, namun setelah 5 jam melakukan penggeledahan, Novanto tak bisa ditemukan.
Sehari setelahnya, Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan saat hendak menyerahkan diri ke kantor KPK dan harus dirawat di rumah sakit. Sesuai prosedur, KPK tetap mengirimkan surat kepada Mabes Polri dan interpol untuk memasukkan nama Novanto dalam Daftar Pencarian Orang sehingga Ketua DPR ini kini berstatus buronan.
Novanto disangka terlibat kasus korupsi e-KTP sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.
Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.