Nicky Aulia Widadio
27 Februari 2020•Update: 02 Maret 2020
JAKARTA
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Mahkamah Agung mencabut larangan untuk memfoto, merekam dan meliput persidangan tanpa izin Ketua Pengadilan.
Aturan tersebut diterbitkan melalui Surat edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA pada 7 Februari 2020 yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.
Salah satu poinnya adalah pengambilan foto, rekaman suara, serta rekaman televisi harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
YLBHI menilai aturan ini bisa mempermudah ketua pengadilan dan birokrasinya untuk menolak izin peliputan dengan alasan dan kepentingan tertentu.
“Larangan ini akan memperparah mafia peradilan yang selama ini dalam banyak laporan sangat banyak ditemukan,” kata Ketua Umum YLBHI Asfinawati melalui siaran pers yang diterima Anadolu Agency, Kamis.
Menurut YLBHI, isi surat edaran itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalistik dalam memeroleh informasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat.
Apalagi surat edaran itu juga mengatur bahwa pelanggaran tata tertib dikategorikan sebagai tindakan pidana, sehingga orang yang bersangkutan bisa dituntut.
“Ancaman pidana yang ada dalam surat edaran tersebut sudah terdapat dalam Undang-Undang Pers, sehingga tidak pada tempatnya dicantumkan dalam surat edaran ini,” ujar dia.
YLBHI mencatat rekaman sidang memiliki beberapa manfaat. Pertama, sebagai bukti keterangan-keterangan di dalam sidang apalagi dengan tidak adanya tradisi dan ketentuan ketat mengenai catatan jalannya sidang di Indonesia.
Asfinawati mengatakan YLBHI sering menemukan keterangan saksi yang dikutip secara berbeda atau tidak dikutip secara utuh oleh jaksa maupun hakim sehingga menimbulkan makna berbeda.
Kedua, sebagai bukti terkait sikap hakim dan para pihak di persidangan yang terikat pada hukum.
Pasal 158 KUHAP misalnya melarang hakim menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di dalam persidangan tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa.
Selain itu, Pasal 166 KUHAP mengatur pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi.
Ketiga, rekaman persidangan baik audio maupun video juga membuat hakim dan para pihak merasa diawasi.
“Setidaknya hakim dan para pihak akan berpikir dua kali apabila mereka hendak bertindak tidak patut atau melanggar hukum acara karena akan ada bukti dari rekaman audio dan video tersebut,” jelas Asfinawati.