Pizaro Gozali İdrus
21 Februari 2019•Update: 21 Februari 2019
Pizaro Gozali
JAKARTA
Malaysia pada Rabu meluncurkan indeks upah nasional sebagai pedoman perubahan gaji pekerja, lansir Bernama.
Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M. Kulasegaran mengatakan indeks ini akan membantu pengusaha menetapkan standar gaji pekerja dan memberikan masukan bagi kebijakan sumber daya manusia di perusahaan.
Indeks ini dikembangkan oleh Institut Informasi dan Analisis Pasar Tenaga Kerja Malaysia berdasarkan survei triwulan antara September 2016 hingga Juni 2018.
Kulasegaran mengatakan hasil survei menunjukkan bahwa upah minimum pekerja di Malaysia tumbuh sebesar 8,2 persen selama delapan kuartal.
Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia akan menerbitkan indeks setiap tiga bulan.
Rilis berikutnya akan berada di kuartal kedua tahun ini.
Selain itu, Kulasegaran mengatakan pemerintah Malaysia akan fokus pada peningkatan partisipasi perempuan, pensiunan di atas usia 60, dan penyandang disabilitas dalam angkatan kerja.
“Kita seharusnya tidak membiarkan pengalaman pekerja yang lebih tua sia-sia karena mereka masih memiliki banyak hal untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi,” kata dia.
Kulasegaran juga seraya menambahkan Malaysia akan mempelajari model Singapura untuk memungkinkan para pensiunan bekerja kembali.