Pizaro Gozali İdrus
01 September 2018•Update: 01 September 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Ahli hukum internasional meminta ASEAN turun tangan menyelesaikan kekerasan di Myanmar dengan cara melakukan collective intervention.
Dalam collective intervention, negara-negara ASEAN bersama-sama mengajak Myanmar untuk menyelesaikan krisis terhadap etnis Rohingya.
“Ini bukan lagi masalah domestik karena terbukti Myanmar tidak mampu. Ini sudah masuk urusan human right,” ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Padjajaran Atip Latipulhayat kepada Anadolu Agency, Jumat malam.
Doktor dari Monash University ini menyampaikan collective intervention ini bisa dilakukan dengan cara menerjunkan pasukan perdamaian dan memberi bantuan kemanusiaan.
Untuk itu, Myanmar harus membuka akses kemanusiaan kepada dunia internasional.
“Bisa ditentukan siapa saja negara yang diterjunkan dan berapa jumlah pasukan perdamaian,” ujar dia.
“Jadi intervensi itu bukan harga mati [untuk ditolak], apabila itu menyangkut perdamaian dan kemanusiaan, bisa dilakukan asal secara kolektif,” sambung dia.
Atip mengatakan collective intervention harus dapat dilakukan di ASEAN karena hal tersebut tidak bertentangan dengan piagam PBB.
Sayangnya, lanjut Atip, Myanmar selalu menolak upaya kolektif dalam menyelesaikan masalah dan lebih memilih dengan pendekatan bilateral.
“ASEAN tidak bisa bertahan dengan prinsip non intervensi dalam menyikapi krisis Myanmar. Laporan PBB di Myanmar menjadi tamparan bagi ASEAN,” jelas Atip.
Atip mengingatkan hukum internasional tidak membolehkan ada manusia berstatus stateless. Harus ada langkah nyata dunia internasional untuk menyelesaikan masalah.
“Ini kan Rohingya dipaksa menjadi stateless. Dalam konstitusi Myanmar, mereka tak dianggap,” ujar Atip.
Atip menyarankan agar Indonesia mengambil inisiatif dalam masalah ini sebagai pemimpin di ASEAN dan negeri muslim terbesar.
Selain itu, Indonesia juga bisa menggerakkan OKI untuk mengambil peran strategis dalam persoalan ini.
“Indonesia harus mengambil inisiasi dan menindaklanjuti temuan PBB,” tukas Atip.