25 Agustus 2017•Update: 28 Agustus 2017
Safvan Allahverdi
WASHINGTON
Administrasi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tengah mempersiapkan pembatasan visa terhadap 4 negara yang menolak menerima kembali warga mereka yang dideportasi dari AS, kata Departemen Luar Negeri AS, Kamis.
Mereka juga telah mengkonfirmasi bahwa mereka telah menerima pemberitahuan dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) mengenai proses pembatasan visa.
“Kami akan mengikuti proses standar untuk menerapkan penangguhan visa sesegera mungkin, sementara Menlu (Rex Tillerson) tengah mencari keputusan yang paling sesuai untuk mencapai tujuan yang diinginkan,” jelas Deplu kepada Anadolu Agency.
Menanggapi pertanyaan mengenai negara mana saja yang akan menjadi sasaran sanksi, Deplu menolak untuk menyebutkan, dengan mengatakan diskusi internal dan pemberitahuan resmi untuk negara-negara sasaran masih dalam proses.
Laporan media menyebutkan bahwa negara yang akan menjadi sasaran sanksi adalah Kamboja, Eritrea, Guinea, dan Sierra Leone. Namun, pembatasan tersebut hanya akan berlaku bagi pejabat pemerintah dan keluarganya, bukan seluruh visa.
Deplu telah mengkonfirmasi pemberitaan tersebut dengan mengatakan bahwa pembatasan visa tidak akan berpengaruh terhadap pengajuan dari individu yang tidak termasuk dalam sanksi visa.
Deplu juga mengatakan, informasi mengenai penangguhan visa akan diumumkan saat semua proses telah selesai, namun tidak menyebutkan kapan.