Maria Elisa Hospita
19 Maret 2020•Update: 20 Maret 2020
Riyaz ul Khaliq
ANKARA
Australia dan Selandia Baru melarang masuk warga asing sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah virus korona.
"Orang-orang bukan warga negara dan bukan penduduk Australia dilarang masuk ke negara kami mulai Jumat," kata Perdana Menteri Australia Scott Morrison seperti dilansir oleh NBC News.
Sejauh ini, Canberra mencatat 568 kasus Covid-19, sementara enam orang meninggal dunia, dan 23 lainnya sudah dinyatakan pulih.
Dia juga menekankan bahwa warga Australia yang pulang dari luar negeri harus mengkarantina diri sendiri selama 14 hari.
Sementara itu, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengumumkan bahwa Selandia Baru hanya akan mengizinkan warga dan penduduknya saja untuk memasuki negara itu mulai Kamis malam.
Menurut Ardern, semua kasus yang dikonfirmasi di Selandia Baru terkait dengan perjalanan dari luar negeri. Hingga saat ini, ada 28 kasus Covid-19 di negara itu.
Virus korona, atau yang secara resmi disebut sebagai Covid-19, pertama kali diidentifikasi di Wuhan, China, dan telah menyebar ke setidaknya 158 negara dan wilayah.
Wabah ini telah merenggut sekitar 8.810 nyawa.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sejauh ini, ada 218.823 kasus Covid-19 di seluruh dunia, sementara lebih dari 82.500 pasien sudah dinyatakan pulih.