Maria Elisa Hospita
18 Maret 2019•Update: 18 Maret 2019
Mohamed Sabry Emam Muhammed
YERUSALEM
Pengadilan Israel pada Minggu memperpanjang penutupan Masjid Bab al-Rahma di Yerusalem Timur yang diduduki.
Pengadilan Hakim Yerusalem menerima permintaan jaksa agung Israel untuk memperpanjang penutupan masjid, salah satu dari beberapa masjid yang terletak di kompleks Masjid Al-Aqsa Yerusalem.
Masjid Bab al-Rahma pertama kali ditutup oleh otoritas Israel pada 2003. Kemudian, pada 2017, pengadilan Israel memperpanjang masa penutupan.
Pada pertengahan Februari, Otoritas Wakaf Keagamaan Yerusalem (sebuah badan yang dikelola Yordania yang diberi mandat untuk mengawasi situs-situs suci Islam dan Kristen di kota itu) membuka kembali masjid tersebut.
Keputusan pengadilan yang terbaru pun memantik amarah Yordania, yang mengatakan bahwa pihaknya menolak segala "prasangka terhadap situasi historisnya".
"Yerusalem Timur, termasuk Masjid Al-Aqsa, merupakan bagian dari tanah Palestina yang diduduki pada 1967 dan tidak termasuk dalam yurisdiksi pengadilan Israel di bawah hukum internasional," kata Menteri Luar Negeri Yordania dalam sebuah pernyataan.
Yordania mendesak Israel untuk mencabut keputusan itu dan memintanya bertanggung jawab penuh atas konsekuensi dari putusan itu.
Keputusan itu dikeluarkan di tengah ketegangan di Yerusalem sejak bulan lalu, ketika polisi Israel menutup Gerbang Rahma Masjid Al-Aqsa, yang kemudian memicu aksi protes warga Palestina.
Otoritas Israel telah melarang sejumlah orang Palestina - termasuk pejabat agama - memasuki Al-Aqsa, yang bagi umat Islam adalah situs paling suci ketiga di dunia.
Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel 1967, sebelum akhirnya menganeksasi seluruh wilayah kota pada 1980.