Ahmed al-Masri
11 Januari 2018•Update: 12 Januari 2018
Ahmed al-Masri
DOHA
Qatar mengatakan bahwa pihaknya memiliki proses hukum dalam menghadapi blokade empat negara Arab yang telah berlangsung sejak tahun lalu.
Pada Juni 2017, Arab Saudi, Mesir, Uni Emirat Arab dan Bahrain memutus hubungan diplomatik dan perdagangan dengan Qatar, dan menuduh Qatar mendukung terorisme.
"Kami telah bergerak mengupayakan arbitrase atau pergi ke pengadilan internasional atau institusi PBB untuk mengakhiri blokade. Semua pilihan tersedia bagi Qatar," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Lulwah al-Khater, dalam konferensi pers, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terbitnya laporan oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) yang mencatat "pelanggaran" yang dilakukan oleh negara-negara pemblokade.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa tindakan yang diambil untuk pemblokadean bukan hanya sekadar ketegangan diplomatik, namun perang ekonomi terencana untuk melawan Doha.
Al-Khater mengatakan bahwa laporan OHCHR akan digunakan dalam proses hukum untuk menghadapi blokade tersebut.
Ia berharap bahwa negara-negara pemblokade akan terlibat dalam dialog untuk menyelesaikan konflik tersebut.
Keempat negara tersebut telah mengancam Qatar dengan sanksi tambahan, jika Qatar gagal memenuhi daftar tuntutan mereka, termasuk menutup saluran Al Jazeera. Namun Qatar menolak untuk memenuhi tuntutan, menolak tuduhan yang dilayangkan terhadapnya, bahkan menyebut embargo yang dipimpin oleh Arab Saudi sebagai "pelanggaran kedaulatan nasional Qatar".
Hingga saat ini, belum satupun dari empat negara tersebut yang berkomentar soal pernyataan Doha mengenai laporan OHCHR.
Meskipun begitu, negara-negara Arab telah menegaskan bahwa langkah mereka ditujukan untuk pemerintah, bukan warga Qatar.